Pentingnya Manajemen Pajak
Pemerintah pada saat ini melakukan upaya habis-habisan dalam bidang perpajakan. Karena itulah, pengusaha harus menanggapinya dengan cara habis-habisan juga, yaitu dengan menempuh manajemen pajak. Bagaimanapun juga pajak bagi perusahaan tetap sebagai “beban (biaya)”. Jika pengelolaan pajak tidak dilakukan dengan baik, kemungkinan di kemudian hari perusahaan terpaksa gulung tikar(Rugi).
Manajemen pajak yang tidak benar telah dapat dirasakan oleh pengusaha pada saat ini. hal ini terungkap dalam seminar perpajakan baru-baru ini. Jika FISKUS (Pemerintah) melakukan pengecekan data, kemungkinan “dosa-dosa ( kejahatan yang terselubung selama ini)yang dilakukan oleh beberapa perusahaan (oknum) akan terungkap.
Pengelakan pajak adalah cermin dari keengganan untuk ikut melaksanakan sikap Kegotongroyongan Nasional. Oleh sebab itulah, strategi dibidang perpajakan sebaiknya disebut dengan istilah Manajemen Pajak. Tujuannya, bukan untuk mengelak membayar pajak,tapi mengatur sehingga pajak yang di bayar tidak lebih dari jumlah yang semestinya.
Tujuan manajemen pajak pada dasarnya sama saja dengan tujuan manajemen keuangan yaitu sama-sama bertujuan untuk memperoleh likuiditas(kelancaran)dan laba yang cukup. Kita juga dapat mendefinisikan bahwa manajemen pajak sebagai kewajiban perpajakan dengan benar, tapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian, dimasa yang akan datang tidak akan terjadi yang namanya Restitusi pajak (kurang bayar) yang berakibatkan denda dan sebagainya.
Fungsi-fungsi manajemen pajak adalah :
a. Perencanaan pajak (Tax Planning)
b. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (Tax Implementation)
c. Pengendalian pajak (Tax Control)
Pajak adalah “biaya”bagi perusahaan, oleh sebab itu, meminimalkan beban pajak adalah salah satu fungsi manajement keuangan dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditentukan. Namun, perlu dicatat bahwa dalam manajement pajak tidak termasuk penyelundupan pajak.
1.Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak adalah tahap pertama dalam penghematan pajak, strategi penghematan pajak disusun pada saat perencanaan.
2.Pelaksanaan kewajiban perpajakan
Pelaksanaan kewajiban pajak baik yang formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban itu telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan. Jika pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang ada maka hal tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak. Tujuan utama manajemen pajak sebenarnya adalah agar perusahaan (wajib pajak) tidak menyimpang dari ketentuan.
3.Pengendalian Pajak
Pengendalian pajak adalah tahap pekerjaan untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan telah dilaksanakan. Dalam pengendalian pajak yang paling penting adalah pengecekan saat pembayaran pajak. Pengendalian pajak di dalamnya termasuk juga pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari pada pajak terutang. Apabila jumlah pajak yang dibayar telah melampaui pajak yang terutang segera mengajukan permohonan kepada FISKUS untuk mendapatkan izin agar tidak membayar pajak lebih lanjut. Apabila pajaknya sudah terlanjur dibayar lebih besar dari pada pajak yang terutang,perusahaan dapat segera mengupayakan untuk mengajukan permohonan restitusi.
Menurut pengalaman orang,pengurus restitusi tidak semudah yang diatur dalam ketentuan. Karena itu pengurusan Restitusi harus dipantau sedemikian rupa sehingga restitusi dapat diterima pada waktunya.
Alat Manajemen Pajak
*Memahami ketentuan peraturan perpajakan
Undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang lebih sederhana dari pada UU lama. Namun, masyarakat umumnya masih tetap merasa sulit memahami UU tersebut. Kesulitan tersebut ditambah dengan adanya keputusan-keputusan dan edaran yang hampir tiap minggu diterbitkan. Dengan mempelajari UU, keputusan, dan edaran.Kita dapat melihat celah-celah yang menguntungkan untuk melakukan penghematan pajak.
* Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
Dalam setiap pengambilan keputusan, informasi sangat diperlukan informasi itu adalah data keuangan yang diperoleh dari bagian akuntansi atau pembukuan.Pembukuan sangat penting dalam perpajakan,karena tanpa informasi dari bagian ini, jumlah pajak terutang tidak dapat dihitung. Demikian pula perencanaan pajak sangat tergantung pada sistem pembukuan yang ada dalam perusahaan.
Demikian pentingnya pembukuan itu sehingga UU perpajakan kita mewajibkan pengusaha atau orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang ada di Indonesia harus mengadakan pembukuan.